PT MULTIMEDIA BOOSTER STUDIO

Tentang Kami

Donwload

Ikuti Kami di

Daftar

Login

Logo

Packaging

T-Shirt

Flayer

Kerakter

Banner

Browsur

Video

Website

Previous
Next

Mengenal Digital Rupiah

Pengembangan teknologi menyebabkan adanya digitalisasi di banyak aspek kehidupan manusia. Masyarakat milenial dalam melakukan transaksi jual beli menggunakan pembayaran digital, bukan lagi menggunakan uang kertas. Selain itu, saat ini beredar mata uang digital atau Cryptocurrency yang memberikan kenyamanan, kecepatan dan efesiensi dalam melakukan transaksi.

 

Cryptocurrency atau Kripto (Bitcoin, Ethereum, dan lain-lain) dapat digunakan sebagai alat pembayaran digital ataupun sebagai aset. Dilansir dari Kementerian Keuangan, Kripto memiliki kode kriptogafik sehingga sulit dibajak dan dengan sistem blokchain (terdesentralisasi) mengurangi resiko kegagalan. Namun, Kripto juga memiliki kekurangan, yaitu memiliki tingkat volatilitas yang tinggi dan sulit dikontrol oleh Bank Sentral (otoritas moneter) sehingga dpenggunaan kripto masih dilarang di sebagian negara. Maka, Bank Sentral di pertengahan 2022 telah mewacanakan adanya mata uang digital atau disebut Central Bank Digital Currency (CBDC). CBDC tentu saja berbeda dengan kripto, karena CBDC diciptakan secara legal dikelola oleh otoritas moneter suatu negar sehingga votalitas nilainya diharapkan lebih stabil.

 

Bank sentral di berbagai dunia telah mengupayakan adanya mata uang digital. Begitu pula Indonesia, Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC) yang bernama Digital Rupiah.

 

 

Saat ini BI dalam tahap eksplorasi desain CBDC Indonesia dalam Proyek Garuda. Pada 30 November 2022 lalu, telah diluncurkan Buku Putih (White Paper) pengembangan Digital Rupiah. White Paper ini menjelaskan konfigurasi desain Digital Rupiah yang terintegrasi dari ujung ke ujung, fitur desain Digital Rupiah yang memungkinkan pengembangan model bisnis baru, arsitektur teknologi Digital Rupiah, serta dukungan perangkat regulasi dan kebijakan terhadap implementasi desain Digital Rupiah.

 

Apa itu Digital Rupiah?

 

Digital Rupiah merupakan uang dalam bentuk digital (CBDC) yang diterbitkan oleh BI. Sebagaimana fungsi uang pada umumnya, Digital Rupiah berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah, satuan hitung, dan penyimpan nilai. Rupiah Digital akan menjadi pelengkap alat transaksi yang telah digunakan secara resmi. Sehingga digadang-gadang nantinya kita akan memiliki tiga jenis alat pembayaran yang sah yaitu uang kertas atau uang logam, pembayaran berbasis rekening, dan pembayaran digital atau Digital Rupiah.

Dilansir dari Sobat Pajak,  bahwa Bank Sentral bermaksud dengan adanya Rupiah Digital menjadi jawaban BI menghadirkan bentuk mata uang rupiaha yang cepat, murah, aman, mudah dan andal dalam ekosistem digital. Rupiah Digital juga memiliki fitur-fitur seperti uang fisik, yaitu gambar pahlawan, kesenian, kekayaan alam, dimana semuanya dikemas dalam kode yang terenskripsi.

 

Uang digital yang dienkripsikan dan dicatat dalam Khazanah Rupiah Digital nantinya akan memanfaatkan teknologi blockchain atau distributed ledger technology (DLT). Distribusi itu akan dilalukan melalui lembaga jasa keuangan besar, baik bank maupun non-bank, yang akan ditunjuk secara terbatas oleh BI sebagai wholesaler.

 

BI tidak hanya mendesain rupiah digital sebatas sebagai alat transaksi mata uang masyarakat saja sebagaimana rupiah kertas. Melainkan juga dapat digunakan untuk transaksi skala besar lainnya hingga operasi moneter BI itu sendiri.

 

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, pada tahap pertama, model bisnis digital rupiah ini memang sebatas penerbitan, pemusnahan, dan transfer di tingkat wholesaler atau pemain-pemain besar saja, baik bank maupun non-bank.

 

Tapi, setelahnya, akan diperluas untuk transaksi di pasar keuangan, termasuk operasi moneter, transaksi pasar valas, dan transaksi pasar uang, baik yang bersifat collateralized maupun uncollateralized, serta transaksi outright atau repo.

 

Terakhir, tahapannya adalah wholesale dan ritel secara end to end. Dalam tahapan ini cakupan akses yang terbuka untuk publik dan didistribusikan untuk transaksi ritel mulai dari pembukaan rekening rupiah digital, hingga dompet digital untuk berbagai kepentingan transaksi.

Artikel Terbaru